29 July 2008

Berhasilkah Penataan Ruang Pasca Bencana? Berkaca di Kelurahan Tahunan Kota Yogyakarta

Pasca Bencana: Membangun yang Lebih Baik?
Keadaan pasca bencana sebenarnya tidak hanya memberikan dampak buruk, namun ia juga memberikan peluang untuk membangun dan mempersiapkan masa depan dengan lebih baik. Peluang dari situasi krisis setelah bencana alam ialah munculnya kesadaran warga masyarakat untuk menyusun langkah-langkah pencegahan bencana di masa depan (UN-Habitat, tanpa tahun). Pemerintah Indonesia sendiri melihat peluang ini dengan menyusun kebijakan pemulihan perumahan dan permukiman, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Juni 2006 di Yogyakarta, yang bertujuan untuk menyediakan perumahan dan permukiman tahan gempa yang lebih sehat, lebih tertib, lebih teratur, dan lebih estetis beserta sarana dan prasarana pendukungnya, dengan mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Pembangunan kembali perumahan dan permukiman penduduk di Kota Yogyakarta pasca gempa bumi 27 Mei 2006 memiliki permasalahan yang kompleks. Kota Yogyakarta dengan kepadatan penduduknya yang tinggi dan letaknya yang secara geomorfologis rawan terhadap bencana alam gempa bumi, harus mampu memanfaatkan momen rehabilitasi dan rekonstruksi pasca Gempa Bumi 27 Mei 2006 untuk mewujudkan lingkungan permukiman yang lebih sehat, lebih tertib, lebih teratur, dan lebih estetis beserta sarana dan prasarana pendukungnya. Tidak hanya itu, pembangunan permukiman yang dilaksanakan juga harus berkelanjutan agar di masa depan tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan permukiman.

Penataan Ruang Pasca Bencana
Tim Kementerian Negara Lingkungan Hidup menemukan adanya dilema dan kesenjangan antara penyusunan kebijakan di tingkat makro dengan dorongan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan pemulihan di tingkat mikro, sehingga menyebabkan terhambatnya proses penataan ruang yang rasional. Selain itu, terdapat keterbatasan data dan informasi kualitas lingkungan pada skala rinci sehingga dapat menyebabkan kesesuaian alokasi ruang sangat jauh dari harapan bahkan mengakibatkan kerusakan lingkungan sosial maupun fisik di masa depan (Tim Kementerian Negara Lingkungan Hidup, 2006).

Bila melihat hasil dari pembangunan kembali perumahan dan permukiman penduduk pasca bencana gempa bumi 27 Mei 2006, khususnya dengan mengambil studi kasus di Kelurahan Tahunan Kecamatan Umbulharjo, maka terlihat tidak adanya perubahan penataan ruang untuk memperbaiki keadaan dibandingkan dengan sebelum gempa. Rumah-rumah masih dibangun dengan jarak yang tidak sesuai dengan ketentuan, padahal Pasal 44 Peraturan Daerah Kotamadya Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1988 tentang Bangunan menyatakan bahwa setiap bangunan atau kompleks bangunan harus mempunyai jarak bangunan dengan bangunan lain disekitarnya dalam satu persil sekurang-kurangnya enam meter atau sama dengan tinggi bangunan.


Pertanyaan yang kemudian muncul setelah melihat fenomena ini ialah: Mengapa tidak terjadi penataan ruang pada pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan dan permukiman penduduk pasca gempa bumi 27 Mei 2006?

Kelurahan Tahunan Kota Yogyakarta memiliki kepadatan penduduk yang tinggi. Menurut Daftar Isian Profil Kelurahan Tahunan, jumlah penduduk di daerah ini sebanyak 10.616 jiwa, dengan luas wilayah 0,63 km2. Ini berarti kepadatan penduduk di wilayah ini ialah 16.851 orang per km2, diatas rerata kepadatan penduduk Kota Yogyakarta, yakni 16.098 orang per km2. Melihat kondisi ini maka tidak mengherankan bila keadaan permukiman di Kelurahan Tahunan demikian rapat.

Tingginya tingkat kepadatan penduduk merupakan alasan pertama mengapa tidak terjadi penataan ruang pada kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan dan permukiman penduduk pasca gempa bumi 27 Mei 2006. Diperlukan sumberdaya yang sangat besar untuk merelokasikan sebanyak 10.616 orang penduduk ke daerah baru, baik sementara maupun permanen. Selain itu akan banyak konsekuensi baru bila pun penduduk bersedia dipindahkan, seperti masalah jarak dari tempat bekerja, tempat pendidikan, masalah akses, dan masalah-masalah lain yang mengikutinya.

Alasan lain mengapa tidak terjadi penataan ruang pada kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan dan permukiman penduduk pasca gempa bumi 27 Mei 2006 ialah masalah hukum. Pemerintah Kota Yogyakarta terkendala status hukum atas tanah yang didiami penduduk. Bila akan dilakukan penataan ruang, maka Pemerintah harus membeli terlebih dahulu tanah-tanah milik penduduk. Kembali lagi Pemerintah terkendala oleh pembiayaan untuk membeli tanah-tanah milik penduduk. Memang sudah diwacanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membeli kembali tanah-tanah milik penduduk. Mekanisme pembelian ini akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Pemerintah Kota. Selanjutnya Pemerintah Kota Yogyakarta akan membuat rumah-rumah susun untuk mengatasi keterbatasan ruang di Kota Yogyakarta. Pembangunan akan dialihkan lebih secara vertikal untuk mengoptimalkan ruang yang tersedia.

Daftar Pustaka
  1. Tim Kementerian Negara Lingkungan Hidup. 2006. Kajian Awal Dampak Lingkungan Gempa Yogyakarta dan Gunung Merapi [internet], diperoleh dari [diakses 11 Desember 2007].
  2. UN-Habitat. tanpa tahun. Panduan Penyusunan Program yang Operasional dalam Situasi Pasca Bencana. Seri Manajemen Resiko dan Bencana No.1. Yogyakarta: IRE Yogyakarta, USAID & IOM-OIM

No comments:

Post a Comment