29 July 2008

Perangkat Keberhakan, Hak Kepemilikan dan Kaitannya dengan Pengelolaan Sumberdaya Alam

Pulau Bangka dikenal sebagai daerah penghasil timah. Di pulau ini, bijih timah bisa ditemukan di bukit dan lembah, di tengah hutan; maupun di halaman rumah penduduk, di tengah permukiman. Bijih timah sebagai sumberdaya alam strategis yang terdapat di Pulau Bangka perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat. Namun masalah yang kemudian muncul ialah siapa yang berhak untuk mengelola dan siapa yang memiliki sumberdaya ini. Dalam beberapa paragraf di depan Kita akan mencoba menelusuri kaitan antara perangkat keberhakan dan hak kepemilikan dengan pengelolaan sumberdaya alam bijih timah di Pulau Bangka.

Sebelum tahun 1998 tidak ada masyarakat di Pulau Bangka yang berani menambang timah, walaupun bijih timah berada di tanah miliknya sendiri. Ketika itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka menetapkan peraturan bahwa penambangan timah hanya boleh dilakukan oleh PT. Tambang Timah dan penduduk dilarang untuk melakukan penambangan.

Krisis ekonomi merubah segalanya. Himpitan atas buruknya perekonomian dan sempitnya lapangan pekerjaan membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka memberikan izin kepada masyarakat untuk menambang timah. Mulai saat itu, setiap masyarakat Bangka merasa memiliki hak untuk mengeruk bijih timah tanpa merasa khawatir akan mendapatkan sanksi. Kehadiran Pemerintah Kabupaten Bangka di sini bernilai penting dalam menyusun peraturan untuk memberikan legitimasi kepada pihak-pihak tertentu dalam mengelola sumberdaya bijih timah. Bila di awal perangkat keberhakan hanya berada di tangan PT. Tambang Timah, selanjutnya perangkat keberhakan ini juga berada di tangan masyarakat. Akhirnya, baik PT. Tambang Timah maupun masyarakat memiliki perangkat keberhakan untuk mengelola sumberdaya bijih timah di Pulau Bangka.

PT. Tambang Timah sebagai perusahaan bila dibandingkan dengan masyarakat sebagai individu maupun kelompok, tentunya memiliki mekanisme yang berbeda dalam pengelolaan sumberdaya bijih timah. Perbedaan ini terkait dengan kepemilikan atas penguasaan teknologi, kemampuan finansial, maupun strategi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. PT. Tambang Timah memiliki teknologi yang canggih dan modal yang besar, sebaliknya masyarakat hanya memiliki teknologi sederhana dan modal yang sangat terbatas. PT. Tambang Timah memerlukan kajian mendalam untuk menentukan titik-titik penambangan. Ini berarti memerlukan peralatan canggih dan analisa para ahli pertambangan untuk bisa mendapatkan lokasi yang strategis dan kandungan bijih timah yang menguntungkan untuk ditambang. Masyarakat, dengan modal sekitar 10 sampai 20 juta, hanya menggunakan peralatan sederhana seperti ekskavator, pompa penyemprot air dan tempat pendulangan pasir timah. Analisa masyarakat dalam menentukan titik-titik penambangan pun sederhana, karena hanya mengikuti lokasi-lokasi bekas penambangan untuk mencari sisa-sisa bijih timah yang tidak ekonomis lagi untuk ditambang PT. Tambang Timah.

Paparan singkat di atas memberikan sekelumit gambaran bahwa perangkat keberhakan dan hak kepemilikan sangat berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam. Perangkat keberhakan terkait dengan siapa yang memiliki dukungan peraturan untuk mendapatkan legitimasi mengelola sumberdaya alam, sedangkan hak kepemilikan terkait dengan kemampuan suatu pihak yang memiliki legitimasi mengelola sumberdaya alam tentang bagaimana cara mengelola sumberdaya alam tersebut.

No comments:

Post a Comment