15 August 2008

Kota Sehat

Surjadi (2002) menyatakan isu lingkungan terkait dengan pembangunan berkelanjutan yang perlu mendapat perhatian para ahli perkotaan yaitu air, sanitasi, aliran pembuangan/drainage, sampah padat, udara, manajemen tanah, emisi gas, kecelakaan dan bencana. Isu lingkungan ini jika dikaitkan dengan perilaku dan akses pelayanan kesehatan akan menimbulkan masalah kesehatan perkotaan. Pendekatan Kota Sehat pertama kali dikembangkan di Eropa oleh WHO pada tahun 1980-an sebagai strategi menyongsong ‘Ottawa Charter’ yang menekankan kesehatan untuk semua yang dapat dicapai dan berkelanjutan jika semua aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan budaya diperhatikan (DEPHUT tanpa tahun).

Kabupaten/Kota Sehat adalah suatu kondisi kabupaten/kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan pemerintah daerah (Pedoman Kota Sehat 2005). Menurut Pedoman Kota Sehat (2005), tujuan Kabupaten/Kota Sehat ialah tercapainya kondisi kabupaten/kota untuk hidup dengan bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat bekerja bagi warganya dengan cara terlaksananya berbagai program-program kesehatan dan sektor lain, sehingga dapat meningkatkan sarana dan produktivitas dan perekonomian masyarakat.

Untuk mendukung program kota sehat, Departemen Kesehatan pada tahun 2000 telah mengembangkan kecamatan sehat dan kota sehat sebagai bagian dari Indonesia sehat 2010. Pengembangan tersebut dilakukan untuk mewujudkan "pendekatan paradigma sehat" yang berorientasi pada pembentukan bangsa yang sehat, kota sehat dan kabupaten sehat. Dasar-dasar munculnya gerakan kota sehat (Werna, Harpham, Blue and Goldstein 1998; WH0 1996; WHO 2001; dalam Surjadi 2002) ialah sebagai berikut.
  1. Adanya keyakinan bahwa pembangunan kota bukan hanya urusan pemerintah pusat dan Propinsi. Pada banyak keberhasilan diketahui bahwa kota yang sehat adalah kota yang dibangun atas kerjasama antara penduduk, masyarakat, organisasi masyarakat, pengusaha/sektor swasta, dan lain lain.
  2. Salah satu peran pemerintah kota dan pusat ialah mendukung inisiatif masyarakat yang hidup dan bekerja di kota. Dalam hal ini termasuk mendukung inisiatif masyarakat, organisasi masyarakat dan swasta. Ini berarti peranan pemerintah tidak hanya mengelola kota akan tetapi juga mendukung insiatif dari kelompok- kelompok masyarakat.
  3. Kesehatan seseorang terwujud akibat tercipta tatanan sehat pada lingkungan ia hidup dan bekerja, seperti di rumah, tempat kerja, pasar, sekolah, dan lain lain.
  4. Dalam pelaksanaan kota sehat, ada dua aspek yang diperhatikan, yakni (a) aspek teknik berupa perencanaan yang meliputi mobilisasi sumber daya dan metode pembangunan setting kesehatan berdasarkan data kesehatan dan epidemiologi, serta (b) aspek partisipatif yang menempatkan penduduk sebagai pemeran utama pembangunan. Dengan demikian, maka persepsi, keinginan dan seleksi masalah dilakukan oleh penduduk setempat.
  5. Kegiatan yang dilakukan ada dua macam, yakni (a) pada tatanan tertentu seperti sekolah, kantor dan pemukiman kumuh, serta (b) pada isu tertentu misalnya kesehatan ibu, anak jalanan, gizi, penyakit menular dan lain lain.
  6. Gerakan kota sehat timbul sebagai perwujudan paradigma baru kesehatan masyarakat. Gerakan ini berpandangan bahwa meningkatkan kesehatan kota tidak cukup hanya melakukan perbaikan lingkungan kota dan pengobatan pada penduduk yang sakit serta pencegahan pada yang sehat melalui peningkatan jangkauan pelayanan kesehatan. Akan tetapi, dibutuhkan pendekatan yang menempatkan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan. Hal ini sebenarnya nyata bila melihat indeks pembangunan manusia yang ditentukan oleh pendidikan, ekonomi dan kesehatan.
Tatanan Kabupaten/kota sehat dikelompokkan berdasarkan kawasan dan permasalahan khusus, yakni (1) kawasan permukiman, sarana dan prasarana umum, (2) kawasan sarana lalu lintas tertib dan pelayanan transportasi, (3) kawasan pertambangan sehat, (4) kawasan hutan sehat, (5) kawasan industri dan perkantoran sehat, (6) kawasan pariwisata sehat, (7) ketahanan pangan dan gizi, (8) kehidupan masyarakat sehat yang mandiri, dan (9) kehidupan sosial yang sehat. Tatanan dan permasalahan khusus ini dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi spesifik daerah (Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 2006).

Daftar Pustaka
  1. DEPHUT (Departemen Kehutanan). Tanpa tahun. Info Lingkungan: Gerakan Kota Sehat [internet], diperoleh dari PUSSTAN/INFO_III01/VI_III01.htm> [diakses 20 November 2007]
  2. Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 2006. Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat: Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan, Nomor 34 Tahun 2005, Nomor 1138/MENKES/PB/VIII/2005. Yogyakarta: Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Surjadi, C. 2002. Program Kota Sehat di Indonesia sebagai Bagian dari Pembangunan Kota yang Berkelanjutan: Tinjauan kritis [internet], diperoleh dari [diakses 20 November 2007]

No comments:

Post a Comment