27 August 2008

Lingkungan Permukiman

Lingkungan, menurut Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (1994), ialah semua yang mempengaruhi pertumbuhan manusia atau hewan. Lingkungan hidup, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, ialah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Menurut Tandjung (2003), lingkungan hidup disusun oleh sumberdaya alam non hayati atau abiotic, sumberdaya alam hayati atau biotic, dan sumberdaya manusia bersama sumberdaya buatan yang digabung menjadi sumberdaya kultural. Dengan demikian lingkungan hidup disusun oleh tiga komponen, yaitu (Tandjung 2003):
  1. abiotic environment atau lingkungan fisik yang terdiri dari unsur-unsur air, udara, lahan, dan energi serta bahan mineral yang terkandung di dalamnya,
  2. biotic environment atau lingkungan hayati, yaitu unsur-unsur hewan, tumbuhan dan margasatwa lainnya serta bahan baku hayati industri, dan
  3. cultural environment atau lingkungan kultural SOSEKBUD, yang unsur-unsurnya disebut sistem-sistem sosial, ekonomi dan budaya serta kesejahteraan.
Antara ketiga komponen lingkungan tersebut terdapat interaksi dan hubungan timbal balik yang dinamis. Tanpa interaksi ketiganya, tidak terjadi lingkungan hidup.

Komponen Lingkungan Hidup Saling Bersentuhan
(Sumber: Tandjung 2003)

Permukiman merupakan bagian dari lingkungan hidup, yakni lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992). Pengertian permukiman secara luas mempunyai arti perihal tempat tinggal atau segala sesuatu yang berkaitan dengan tempat tinggal dan secara sempit berarti daerah tempat tinggal atau bangunan tempat tinggal (Yunus 1987).

Satuan lingkungan permukiman, menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Pasal 1 butir (4), ialah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur. Satuan lingkungan permukiman merupakan kawasan perumahan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang tertentu, yang dilengkapi dengan sistem prasarana, sarana lingkungan, dan tempat kerja terbatas dan dengan penataan ruang yang terencana dan teratur sehingga memungkinkan pelayanan dan pengelolaan yang optimal.

Supriyanta (2002) menyatakan bahwa faktor-faktor lingkungan memberikan pengaruh bagi penghuni dalam penentuan lokasi perumahan. Komponen lingkungan yang sangat berpengaruh terhadap penghuni dalam memilih lokasi perumahan adalah ketersediaan air bersih, keamanan lingkungan, servis, tingkat ketenangan suara, prasarana jalan, kebersihan udara, dan sarana transportasi. Komponen lingkungan yang cukup berpengaruh terhadap penghuni dalam memilih lokasi perumahan adalah harga rumah, utilitas, fasilitas lingkungan, nilai rumah, hukum dan peraturan setempat, serta keberadaan tumbuh-tumbuhan. Komponen lingkungan yang kurang berpengaruh terhadap penghuni dalam memilih lokasi perumahan adalah hubungan kekeluargaan, pemandangan alam, kondisi fisiografis, daya tarik kebudayaan, status sosial, dan keberadaan hewan.

Daftar Pustaka
  1. Supriyanta. 2002. Faktor-faktor Lingkungan yang Mempengaruhi Penghuni Memilih Lokasi Lingkungan Perumahan Baru di Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Yogyakarta. Tesis. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta
  2. Tandjung, S.D. 2003. Ilmu Lingkungan. Yogyakarta: Laboratorium Ekologi Fakultas Biologi UGM
  3. Yunus, H.S. 1987. Geografi Permukiman dan Permasalahan Permukiman di Indonesia. Yogyakarta: Fakultas Geografi UGM

No comments:

Post a Comment