Showing posts with label Bangka. Show all posts
Showing posts with label Bangka. Show all posts

14 August 2008

Meresapkan Air Hujan

Banjir dan kekeringan merupakan petunjuk alam tentang ketidakmampuan Kita dalam mengelola air. Keberadaannya maupun ketiadaannya menjadi bencana. Ketika musim hujan, genangan air dimana-mana. Ketika musim kemarau, tidak ada air dimana-mana.

Pemkot Pangkalpinang telah menggagas terobosan baru dalam pengelolaan air, dengan meminta kepada pemilik bangunan agar membuat sumur resapan di sekitar bangunan. Sumur resapan ini dimaksudkan sebagai bank air atau cadangan air di kala sulit mendapatkan air (Bangkapos.com, Sabtu 09/08/08).

Sumur serapan sebenarnya lebih tepat dikatakan sebagai salah satu media agar air hujan yang jatuh ke permukaan tanah tidak langsung mengalir menuju saluran drainase maupun sungai. Memang konsep dasar yang selama ini banyak digunakan di berbagai kota Indonesia ialah konsep drainase pengatusan kawasan, yaitu membuang atau mengalirkan seluruh air hujan yang jatuh di suatu wilayah secepat-cepatnya ke sungai terdekat. Dengan demikian tidak ada waktu yang cukup bagi air untuk meresap ke dalam tanah sehingga pada akhirnya dapat berdampak terjadinya kekeringan, banjir, longsor, dan pelumpuran. Kekeringan karena air hujan tidak dapat menggantikan airtanah yang telah digunakan. Banjir karena air hujan langsung menuju ke saluran drainase sehingga melebihi daya tampung. Longsor karena aliran air hujan menggerus tanah. Pelumpuran karena aliran air hujan membawa material gerusan. Drainase yang semestinya dikembangkan ialah dengan mengelola air hujan yang jatuh agar sebesar-besarnya dapat meresap ke dalam tanah atau dengan mengalirkan ke sungai tanpa melampaui kapasitas sungai.

Sumur resapan pada dasarnya bukan ditujukan sebagai bank air atau cadangan air. Seperti namanya, maka sumur resapan lebih dimaksudkan sebagai tempat untuk mengumpulkan air hujan yang jatuh agar memiliki waktu yang cukup untuk meresap masuk ke dalam airtanah. Bank air atau cadangan air sesungguhnya ialah airtanah itu sendiri. Bila kemudian pada suatu waktu air terlihat berada di dalam sumur resapan maka ini berarti air hujan yang terkumpul belum sepenuhnya meresap ke dalam tanah atau permukaan airtanah yang saat itu sedang tinggi sehingga mengisi sumur resapan.

Usul Pemkot Pangkalpinang agar setiap bangunan memiliki sumur resapan, harus mendapatkan apresiasi yang tinggi karena merupakan suatu upaya nyata pengembangan konsep drainase yang ramah lingkungan. Selain itu, kenyataan penting yang harus Kita sadari sejak dini sebagai penghuni pulau kecil ialah daya dukung yang dimiliki oleh pulau yang kita tinggali ini sangat terbatas. Pulau Bangka tidak memiliki gunung-gunung tinggi sebagai daerah penyimpanan air atau tandon air, seperti Gunung Merapi di Pulau Jawa. Bahkan sebaliknya yang terjadi saat ini ialah bukit-bukit yang Kita miliki pun semakin gundul dibabat sehingga menurunkan kemampuannya dalam menyimpan air.

Pemerintah Kota Pangkalpinang mengaku telah berupaya memasyarakatkan sumur resapan. Salah satunya dengan mengusulkan raperda tentang pembangunan satu bangunan satu sumur resapan. Upaya pembuatan perda tentang sumur resapan ini sendiri sebenarnya bukan hal baru di Republik Kita. Setidaknya DKI Jakarta dan Yogyakarta merupakan segelintir daerah yang telah terlebih dahulu memiliki perda tentang sumur resapan. Namun apakah peraturan daerah memang ampuh untuk “memaksa” penduduk membuat sumur resapan?

Pembangunan sumur serapan membutuhkan biaya yang cukup mahal karena teknis pembuatan yang pada dasarnya sama dengan pembuatan sumur gali biasa. Perbedaan utama terdapat pada kedalaman. Bila sumur gali memerlukan kedalaman yang menembus batas permukaan air tanah, maka sebaliknya kedalaman sumur resapan harus berada di atas permukaan airtanah. Kedalaman sumur resapan harus di atas permukaan airtanah ini dimaksudkan agar airhujan yang masuk dapat disaring terlebih dahulu oleh tanah sebelum bersatu dengan cadangan airtanah. Air hujan yang masuk ke dalam sumur resapan ini bisa jadi telah bercampur dengan bahan pencemar di udara atau telah bercampur dengan air selokan sehingga perlu disaring agar tidak mencemari airtanah.

Alternatif lain yang patut menjadi perhatian selain membuat sumur resapan ialah menggunakan biopori. Biopori merupakan lubang-lubang di dalam tanah yang terbentuk akibat organisme tanah seperti seperti cacing, perakaran tanaman dan rayap. Lubang-lubang ini berisi udara sehingga kemampuan sebidang tanah untuk meresapkan air semakin meningkat.

Jumlah biopori dapat ditingkatkan dengan membuat lubang vertikal ke dalam tanah. Lubang dapat berbentuk berbentuk silinder dengan diameter 10 cm dan kedalaman 80-100 cm. Lubang ini bisa dibuat di halaman rumah, di dasar saluran air (got), maupun pada tanah lapang yang memiliki genangan dan aliran air hujan. Lubang-lubang tersebut diisi bahan organik, yang dapat berasal dari sampah dapur, sisa-sisa tanaman, dedaunan kering, dan potongan rumput. Sampah organik ini memancing binatang-binatang kecil seperti cacing atau rayap masuk kedalam lubang dan membuat rongga biopori sebagai saluran-saluran kecil. Sampah dalam lubang menjadi sumber energi bagi organisme tanah melalui proses pengomposan. Sampah yang telah diurai ini dikenal sebagai kompos yang dapat digunakan sebagai pupuk organik. Oleh karena itu, melalui proses seperti itu maka lubang resapan biopori selain berfungsi sebagai bidang peresap air juga sekaligus berfungsi sebagai alat pembuat kompos.

Sudah saatnya Kita serius memikirkan bagaimana mengelola air agar tidak menjadi bencana ketika ia ada maupun tiada.

29 July 2008

Perangkat Keberhakan, Hak Kepemilikan dan Kaitannya dengan Pengelolaan Sumberdaya Alam

Pulau Bangka dikenal sebagai daerah penghasil timah. Di pulau ini, bijih timah bisa ditemukan di bukit dan lembah, di tengah hutan; maupun di halaman rumah penduduk, di tengah permukiman. Bijih timah sebagai sumberdaya alam strategis yang terdapat di Pulau Bangka perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat. Namun masalah yang kemudian muncul ialah siapa yang berhak untuk mengelola dan siapa yang memiliki sumberdaya ini. Dalam beberapa paragraf di depan Kita akan mencoba menelusuri kaitan antara perangkat keberhakan dan hak kepemilikan dengan pengelolaan sumberdaya alam bijih timah di Pulau Bangka.

Sebelum tahun 1998 tidak ada masyarakat di Pulau Bangka yang berani menambang timah, walaupun bijih timah berada di tanah miliknya sendiri. Ketika itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka menetapkan peraturan bahwa penambangan timah hanya boleh dilakukan oleh PT. Tambang Timah dan penduduk dilarang untuk melakukan penambangan.

Krisis ekonomi merubah segalanya. Himpitan atas buruknya perekonomian dan sempitnya lapangan pekerjaan membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka memberikan izin kepada masyarakat untuk menambang timah. Mulai saat itu, setiap masyarakat Bangka merasa memiliki hak untuk mengeruk bijih timah tanpa merasa khawatir akan mendapatkan sanksi. Kehadiran Pemerintah Kabupaten Bangka di sini bernilai penting dalam menyusun peraturan untuk memberikan legitimasi kepada pihak-pihak tertentu dalam mengelola sumberdaya bijih timah. Bila di awal perangkat keberhakan hanya berada di tangan PT. Tambang Timah, selanjutnya perangkat keberhakan ini juga berada di tangan masyarakat. Akhirnya, baik PT. Tambang Timah maupun masyarakat memiliki perangkat keberhakan untuk mengelola sumberdaya bijih timah di Pulau Bangka.

PT. Tambang Timah sebagai perusahaan bila dibandingkan dengan masyarakat sebagai individu maupun kelompok, tentunya memiliki mekanisme yang berbeda dalam pengelolaan sumberdaya bijih timah. Perbedaan ini terkait dengan kepemilikan atas penguasaan teknologi, kemampuan finansial, maupun strategi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. PT. Tambang Timah memiliki teknologi yang canggih dan modal yang besar, sebaliknya masyarakat hanya memiliki teknologi sederhana dan modal yang sangat terbatas. PT. Tambang Timah memerlukan kajian mendalam untuk menentukan titik-titik penambangan. Ini berarti memerlukan peralatan canggih dan analisa para ahli pertambangan untuk bisa mendapatkan lokasi yang strategis dan kandungan bijih timah yang menguntungkan untuk ditambang. Masyarakat, dengan modal sekitar 10 sampai 20 juta, hanya menggunakan peralatan sederhana seperti ekskavator, pompa penyemprot air dan tempat pendulangan pasir timah. Analisa masyarakat dalam menentukan titik-titik penambangan pun sederhana, karena hanya mengikuti lokasi-lokasi bekas penambangan untuk mencari sisa-sisa bijih timah yang tidak ekonomis lagi untuk ditambang PT. Tambang Timah.

Paparan singkat di atas memberikan sekelumit gambaran bahwa perangkat keberhakan dan hak kepemilikan sangat berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam. Perangkat keberhakan terkait dengan siapa yang memiliki dukungan peraturan untuk mendapatkan legitimasi mengelola sumberdaya alam, sedangkan hak kepemilikan terkait dengan kemampuan suatu pihak yang memiliki legitimasi mengelola sumberdaya alam tentang bagaimana cara mengelola sumberdaya alam tersebut.

03 July 2008

Kerusakan Lingkungan di Kecamatan Belinyu

Pulau Bangka

Pulau Bangka terletak di sebelah pesisir Timur Sumatera Bagian Selatan yaitu 1°20’-3°7 Lintang Selatan dan 105°-107° Bujur Timur memanjang dari Barat Laut ke Tenggara sepanjang ±180 km.

Gambar 1. Pantai Tanjung Putat

Pulau ini terdiri dari daratan rendah, bukit-bukit dan puncak bukit dengan hutan lebat, serta rawa-rawa dengan hutan bakau. Rawa daratan pulau Bangka tidak begitu berbeda dengan rawa di pulau Sumatera. Keistimewaan pantainya dibandingkan dengan daerah lain adalah pantai yang landai berpasir putih dengan dihiasi hamparan batu granit.

Kabupaten Bangka

Kabupaten Bangka merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Pulau Bangka. Mempunyai luas wilayah ±2.950,68 km2 dengan jumlah penduduk tahun 2003 sebanyak 217.545 jiwa. Batas wilayah Kabupaten Bangka adalah sebagai berikut.
  • Sebelah Utara: Laut Natuna
  • Sebelah Timur: Laut Natuna
  • Sebelah Selatan: Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah
  • Sebelah Barat: Kabupaten Bangka Barat, Selat Bangka dan Teluk Kelabat

Peruntukan ruang wilayah Kabupaten Bangka masih didominasi kawasan hutan lindung dan hutan produktif (47,26%), disusul kemudian kuasa pertambangan (27,26%), dan peruntukan lainnya (25,48%). Penggunaan tanah berdasarkan peruntukannya secara lengkap dapat dilihat pada Tabel 1 berikut.

Tabel 1. Penggunaan Tanah Berdasarkan Peruntukannya
(Sumber: Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Bangka Tahun 1999)


Kecamatan Belinyu

Kabupaten Bangka terdiri dari 8 kecamatan, yakni Kecamatan Bakam, Kecamatan Belinyu, Kecamatan Mendo Barat, Kecamatan Merawang, Kecamatan Pemali, Kecamatan Puding Besar, Kecamatan Riau Silip, dan Kecamatan Sungailiat. Kecamatan Belinyu terletak di bagian paling utara Kabupaten Bangka dengan jumlah penduduk 38.681 jiwa. Kecamatan ini berbatasan dengan Laut Natuna di sebelah utara, Kecamatan Riau Silip di sebelah selatan dan timur, serta Teluk Kelabat di sebelah Barat.

Gambar 2. Peta Kecamatan Belinyu
(Sumber: www.bangka.go.id)

Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka telah menetapkan 6 sektor wilayah pembangunan ekonomi berdasarkan potensi wilayah, dengan Sungailiat sebagai pusat utama wilayah. Kecamatan Belinyu bersama Kecamatan Jebus dan Kecamatan Riau Silip termasuk dalam Satuan Wilayah Pembangunan Bangka Utara dengan potensi yang akan dikembangkan berupa pertambangan dan industri bahan galian tambang.


Identifikasi Kerusakan Lingkungan di Kecamatan Belinyu

Legalitas pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan dan pengeksploitasian sumberdaya alam berlebihan tanpa mengindahkan keseimbangan ekosistem merupakan salah satu pemicu kerusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Belinyu. Keadaan ini merupakan imbas dari krisis ekonomi berkepanjangan yang berakibat pada krisis sosial. Selain itu pelaksanaan otonomi daerah yang kurang siap mengakibatkan eksploitasi sumberdaya yang tidak berkelanjutan.

Istilah TI sebagai kepanjangan dari Tambang Inkonvensional sudah sangat dikenal di kalangan rakyat Kepulauan Bangka Belitung. Ini merupakan sebutan untuk penambangan timah dengan memanfaatkan peralatan mekanis sederhana, yang biasanya bermodalkan antara 10 juta sampai 15 juta rupiah. Untuk skala penambangan yang lebih kecil lagi, biasanya disebut Tambang Rakyat (TR). TI sebenarnya dimodali oleh rakyat dan dikerjakan oleh rakyat juga. Secara legal formal TI sebenarnya adalah kegiatan penambangan yang melanggar hukum karena memang umumnya tidak memiliki izin penambangan.

Pada awalnya TI "dipelihara" oleh PT. Tambang Timah ketika perusahaan itu masih melakukan kegiatan penambangan darat di Kepulauan Bangka Belitung. TI sebetulnya muncul karena dulu PT. Tambang Timah melihat daerah-daerah yang tidak ekonomis untuk dilakukan kegiatan pendulangan oleh PT. Tambang Timah sendiri. Oleh karena itulah, kepada pengelola TI diberikan peralatan pendulangan mekanis yang sederhana. Peralatan yang dibutuhkan memang tidak terlalu rumit, cukup dengan ekskavator, pompa penyemprot air, dan menyiapkan tempat pendulangan pasir timah. Metodenya pun sederhana, tanah yang diambil dengan ekskavator kemudian ditempatkan di tempat pendulangan, dan kemudian dibersihkan dengan air. Lapisan tanah yang benar-benar berupa tanah, dengan sendirinya akan hanyut terbawa air, dan tersisa biasanya adalah batu dan pasir timah.

Pada mulanya pengelola TI melakukan kegiatan di dalam areal kuasa penambangan (KP) PT. Tambang Timah dan kalau sudah habis mereka bisa pindah ke tempat lain yang ditentukan oleh PT. Tambang Timah. Akan tetapi, setelah masuk di era reformasi, dari tahun 1998 ke atas, masyarakat mulai mencari-cari lokasi di luar KP PT. Tambang Timah sehingga jumlah TI berkembang pesat menjadi ribuan. Mereka kini di luar kontrol karena menambang kebanyakan di luar KP PT. Tambang Timah.

Kegiatan pertambangan inkonvensional timah di Pulau Bangka dalam setahun terakhir makin memprihatinkan. Seiring dengan itu pembangunan smelter (pabrik pengolahan menjadi timah balok) juga mengalami peningkatan sangat tajam. Meruyaknya smelter menjadi ancaman besar terjadinya pencemaran lingkungan. Hal ini dikarenakan smelter-smelter baru tersebut kurang mempertimbangkan sisi lingkungan. Kerusakan akibat kegiatan penambangan ilegal dengan mudah ditemukan, seperti di kawasan Kecamatan Belinyu.


Kerusakan Lingkungan Abiotik

Gambar 3. Air Sungai Tercemar oleh Limbah TI

Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan TI di Pulau Bangka telah memacu pertumbuhan ekonomi yang pesat. Namun, bukan hanya pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan TI. Aktivitas pertambangan yang dilakukan secara sporadis dan massal itu juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang dahsyat. Sebagian besar penambang menggunakan peralatan besar sehingga dengan mudah mencabik-cabik permukaan tanah. Sisa pembuangan tanah dari TI menyebabkan pendangkalan sungai. Lumpur-lumpur tanah dari TI dan TR telah membuat hampir seluruh aliran sungai di Kecamatan Belinyu menjadi berwarna coklat muda dan keruh.

Kerusakan yang ditimbulkan TI tidak hanya terjadi di lokasi penambangan. Kerusakan alam bahkan terjadi hingga ke pantai, tempat bermuara sungai-sungai yang membawa air dan lumpur dari lokasi TI. Di kawasan pantai, hutan bakau di sejumlah lokasi rusak akibat limbah penambangan TI. Selain itu di wilayah pesisir pantai, beroperasi juga tambang rakyat menggunakan rakit, drum-drum bekas, mesin dongfeng dan pipa paralon, yang mengapung. Para buruh menyelam ke dasar laut, mengumpulkan sedikit demi sedikit timah.

Gambar 4. Bolong-Bolong pada Permukaan Tanah

Bekas-bekas penambangan TI umumnya dibiarkan saja sebagaimana adanya, tanpa ada upaya mereklamasi. Dengan luasan wilayah penambangan antara dua sampai lima hektar, bolong-bolong pada permukaan tanah yang mereka gali merupakan pemandangan yang tampak mengenaskan.


Kerusakan Lingkungan Biotik

Penambangan timah inkonvensional di Kecamatan Belinyu kini masih terus berlangsung, termasuk di kawasan hutan lindung. Salah satunya adalah di kawasan hutan lindung Gunung Pelawan. Penambang secara sembunyi-sembunyi tetap menambang timah di kawasan terlarang tersebut. TI juga merusak daerah aliran sungai, kawasan sempadan pantai, hutan lindung, dan hutan produksi. Lubang-lubang bekas penambangan tandus karena tidak direklamasi.

Gambar 5. Lokasi TI yang Berlangsung di Daerah Gunung Pelawan, Belinyu

Perusakan hutan karena tambang membuat banyak wilayah kekeringan hebat pada musim kemarau. Jika dilihat dari udara sebelum mendarat di Bandara Depati Amir, wajah bumi Bangka dipenuhi kawah dan lubang menganga. Lubang-lubang itu terisi air hujan dan menjadi tempat subur perkembangan nyamuk anofeles. Akibatnya, penularan penyakit malaria di Pulau Bangka cukup tinggi.

Gambar 6. Wajah Bumi Bangka Dilihat dari Pesawat Udara

Saat ini, kegiatan tambang inkonvensional bukan hanya terjadi pada lahan-lahan baru, namun lahan-lahan lama yang dulu dikelola PT Timah pun, kini digarap lagi. Padahal, lahan tersebut sedang dalam proses reklamasi yang ditandai dengan penanaman tanaman mudah tumbuh. Meruyaknya tambang rakyat itu tidak lepas dari keyakinan masih banyaknya cadangan timah, baik di lahan baru maupun di lahan yang sudah direklamasi. Banyak kebun lada yang berubah menjadi ladang timah. Hal ini dikarenakan untuk menunggu panen lada dalam beberapa tahun, mereka hanya bisa menghasilkan Rp 39.000 per kg, sedangkan timah, hasilnya lebih baik karena harganya bisa mencapai Rp 95.000 per kg.


Kerusakan Lingkungan Sosio-Kultural

Bagi masyarakat Bangka, menambang timah merupakan mata pencarian yang sudah dilakukan sejak 400 tahun silam. Sejak zaman Belanda, nenek moyang mereka bersama ribuan kuli kontrak dari China menggali tanah untuk mencari timah. Setelah merdeka, aktivitas pertambangan timah didominasi PT.Timah Tbk, dulu PN Timah. Rakyat tidak diizinkan menambang di mana pun karena seluruh Bangka Belitung merupakan wilayah kekuasaan penambangan BUMN itu. Namun, sejak krisis ekonomi tahun 1997, Pemerintah Kabupaten Bangka mengizinkan warga menambang timah dan hasilnya dijual kepada PT. Timah.

Seiring berjalannya waktu, pertambangan timah rakyat berkembang menggunakan mesin penyedot tanah dan menjadi penambangan inkonvensional yang cepat menghasilkan pasir timah. Selain tambang, muncul juga industri peleburan timah atau smelter swasta. Smelter-smelter itu menawarkan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan PT Timah. Mereka berkembang pesat karena banyak mendapat pasokan dari masyarakat.

Jika hasil sedang bagus, satu unit tambang inkonvensional (TI) dapat menghasilkan 4 juta rupiah per hari. Buruh juga mendapat bayaran lumayan besar, mencapai Rp 150.000 per hari. Bahkan, anak-anak yang mengumpulkan sisa pasir timah dari pencucian pasir bisa menghasilkan Rp 40.000 sehari. Uang yang dihasilkan dari pertambangan timah inkonvensional sangat besar sehingga berdampak langsung pada ekonomi rakyat. Warga mampu membeli barang-barang konsumsi dalam jumlah besar sehingga perdagangan ritel bergerak pesat. Maraknya TI dan tingginya perputaran uang dari aktivitas itu dituding menjadi penyebab munculnya penyakit masyarakat, yakni prostitusi dan kebiasaan minum minuman keras. Bahkan, Bangka Belitung disinyalir menjadi salah satu tujuan perdagangan manusia (trafficking) baru karena tingginya permintaan akan pekerja seks komersial.

TI juga dituding pemerintah sebagai biang kekacauan pembayaran royalti dari pertambangan timah. Banyak dan tidak terkendalinya penambangan inkonvensional menyebabkan sulitnya pemungutan royalti. Maraknya TI juga dirasakan berdampak pada sulitnya bahan bakar minyak, terutama solar. Di semua stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di pulau itu selalu terjadi antrean jeriken penampung solar. Solar dari SPBU itu digunakan untuk keperluan operasional TI.

Di sisi lain, tataniaga timah juga memunculkan persoalan baru yaitu praktik penyelundupan pasir timah ke luar negeri, khususnya ke Singapura. Menurut aturan yang resmi, sebenarnya hanya kepada PT.Koba Tin atau PT.Timah sajalah para penambang, pengumpul, maupun kontraktor timah bisa menjual hasilnya. Akan tetapi, dengan tingkat permintaan pasar dunia yang sedang lesu, PT.Timah maupun PT.Koba Tin kesulitan jika harus membeli semua pasir timah hasil TI maupun TR. Dengan tingkat harga yang relatif rendah di tingkat penambang, tidak mengherankan bila muncul praktik penyelundupan timah ke Singapura. Oleh karena ada pembeli di Singapura yang berani membeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang ditawarkan PT.Timah. Dari sisi negara, praktik penyelundupan berarti hilangnya pemasukan pajak yang semestinya diperoleh pemerintah. Dari sisi lingkungan, praktik penyelundupan berarti tidak disisihkannya dana untuk memperbaiki lingkungan bekas tambang karena pembeli di Singapura pastilah tidak peduli dengan bagaimana rusaknya bumi Bangka Belitung untuk memperoleh pasir-pasir timah itu.

Akibat tidak langsung berupa turunnya harga logam timah karena stok timah dunia saat ini di atas normal, atau sekitar 12.000 ton yang berasal dari Indonesia. Lebih jauh akan terjadi over supply di pasar dunia dan harga timah jatuh. Ditambah adanya kenaikan harga BBM mengakibatkan PT Timah, PT Koba Tin dan smelter independen makin merugi. Bahkan PT Koba Tin telah menutup tambangnya dan terpaksa melepas karyawannya sehingga hal ini berpotensi menimbulkan konflik.

Sumber
  1. Harian Ekonomi Neraca, 23 Mei 2005
  2. www.bangka.go.id
  3. www.bangkapos.com
  4. www.dpmb.esdm.go.id
  5. www.kompas.co.id
  6. www.kompas.com
  7. www.portal.cbn.net.id
  8. www.pikiran-rakyat.com
  9. Foto koleksi pribadi